Blogroll

PERCERAIAN DALAM PRESFEKTIF AL-QUR’AN


PENDAHULUAN
Dewasa ini angka perceraian cendrung semakin meningkat. Kasus perceraian yang terjadi di kalangan  artis juga semakin banyak. Perceraian dapat terjadi apabila  kedua belah pihak, baik suami atau istri, sudah sama merasakan  tidak ada kecocokan dalam menjalani rumah tangga. Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak memberikan definisi mengenai perceraian  secara khusus. Pasal 39 ayat (2) UU perkawinan serta penjelasannya secara gamblang menyatakan bahwa perceraian  dapat dilakukan apabila sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan.
Pada dasarnya perceraian  adalah solus terakhir dari permasalahan yang dialami suami istri, karena ada talak yang dimakruhkan, bahkan diharamkan. Perceraian akan merobohkan bangunan rumah tangga yang sangat ditekankan islam agar dibina dan dibangun. Oleh karena itu,  Rasulullah saw bersabda “sesuatu yang halal tetapi paling dibenci Allah adalah perceraian”.(Riwayat Abu Daud dan Hakim). Pada dasarnya talak itu dihalalkan menurut Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw, akan tetapi talak dibenci oleh Allah. Dalam hadits diatas bukan talaknya yang dibenci, melainkan penyebab-penyebab yang menjurus kearah talak, seperti hubungan suami istri yang buruk, banyaknya persengketaan dan perselisihan yang terjadi diantara keduanya.
Di zaman sekarang ini kasus perceraian merajalela, begitu marak diperbincangkan dan menjadi topik-topik terhangat Infotainment, acara-acara gosip dan berita-berita di televisi. Perceraian yang terjadi pada kalangan-kalangan papan atas atau yang terjadi di kota-kota besar hanyalah sebagian kecil dari ribuan kasus yang terjadi setiap harinya diseluruh dunia. Khususnya di Banjarmasin kasus perceraian setiap tahunnya selalu meningkat. Dari  data yang kami dapatkan dari penyampaian Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin. Tercatat pada tahun 2015 perkara masuk sebanyak 2.043 perkara, cerai gugat sebanyak 1.186 perkara (74,5%), cerai talak sebanyak 334 (24,61%). Pada tahun 2016 perkara masuk sebanyak 1.522 perkara (75,23%) dan cerai talak 423 (21,5%).  Di tahun 2017 belum tercatat hitungan tahun namun terdapat data dari artikel yang kami baca yaitu terdapat 50-70 janda muda disetiap bulannya.
Karena banyaknya kasus yang terjadi,di masyarakat, terkhususnya bagi umat Islam sendiri bagaimana sebenarnya kasus talak dalam syariat Islam menurut Al-Qur’an dan Sunnah, apa saja macam-macam talak, tingkatan-tingkatannya, penyebab-penyebabnya, solusinya dan juga hikmahnya.
Semoga dengan tertulisnya makalah ini , kami berharap bisa membantu saudara-saudara pembaca dalam memahami dan mampu menangani kasus tersebut.

A.         Pengertian Talak
وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖۚ وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارٗا لِّتَعۡتَدُواْۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ وَٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡحِكۡمَةِ يَعِظُكُم بِهِۦۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٣١
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma´ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma´ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS. Al-Baqarah:231)
Thalaq menurut bahasa adalah mengurai ikatan[1] secara mutlak dan menurut istilah melepaskan tali perkawinan secara syara’ dengan menggunakan kata-kata syara’.[2]
Dalam Islam perceraian biasa diungkapkan dengan kata thalâq  yang diambil dalam bahasa Arab thalaqa  yang secara harfiah atau etimologis yang berarti lepas atau bebas. Sedangkan menurut terminologi thalâq adalah melepaskan ikatan perkawinan, yaitu terlepasnya hubungan antara suami istri. Al-Mahally dalam kitabnya Syarh Minhaj al-Thâlibȋn mendefinisikan perceraian sebagai sebuah upaya “melepaskan hubungan perkawinan dengan menggunakan lafadz thalâq dan sejenisnya”. Senada dengan hal diatas Syekh Ibrâhim al-Bâdjrȋ mengatakan bahwa perceraian adalah “melepaskan ikatan perkawinan secara sukarela”. Begitu Sayyid Sabiq mengatakan, thalâq menurut bahasa berasal dari kata “ithlâq” yang artinya melepaskan atau menanggalkan. Sedangkan menurut istilah, thalâq berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Al-Jaziri mendefinisikan thalâq adalah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasam ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu. Menurut Abu Zakaria Al-Anshari thalâq ialah melepaskan tali akad nikah dengan kata thalâq dan yang semacamnya.[3]
Menurut Kamal Mukhar, ahli fiqih menjelaskan masalah perceraian
lebih sering menggunakan istilah thalâq  atau furqah. Kata pertama berarti “membuka ikatan” atau “membatalkan perjanjian”, sedangkan kata furqah berarti “bercerai” lawan kata “berkumpul”. Masih menurut Kamal Mukhtar, kata thalâq dan furqah dalam istilah fiqih mempunyai makna yang umum dan khusus, arti yang umum ialah segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim dan perceraian yang jatuh
dengan sendirinya, yaitu putusnya ikatan perkawinan akibat kematian. Sedangkan makna khusus perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan akibat kalimat cerai yang dijatuhkan oleh suami.[4]
Jadi thalâq itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu tidak lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi dalam hal thalâq ba’in, sedangkan dalam arti mengurangi pelepasan  ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak thalâq bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah thalaq yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu, dari satu menjadi hilang hal talak itu, yaitu terjadi thalâq raj’i.[5] Jadi dapat disimpulkan bahwa thalâq adalah terputusnya ikatan perkawinan akibat perkataan thalâq atau sejenisnya yang dijatuhkan suami kepada istrinya. Dengan demikian disini tidak termasuk putusnya ikatan perkawinan akibat kematian.[6]
B.         Macam-Macam Talak
1.      Talak ditinjau dari segi sigatnya
Sigat talak yang dimaksud ialah kata-kata yang diucapkna seorang suami kepada istrinya sebagai ungkapan  yang menunjukkan putusnya suatu hubungan. Ada secara terang-terangan dan ada yang tidak yaitu talak sharȋh dan talak kinayah.[7].
Talak sharȋh adalah talak yang diucapkan suami  kkepada istrinya dengan kalimat yang jelas  dan terang. Adapun talak kinayah adalah  suami mentalak istrinya dengan kalimat yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya.[8]
2.      Talak ditinja dari waktu terjadinya
Talak terbagi menjadi tiga
a.       Talak munjâz adalah talak  yang diucapkan tanpa syarat “saya ceraikan kamu” atau “kamu lepas”. Kata-kata ini menunjukkan jatuhnya talak seketika.
b.      Talak mudlhâf  adalah ucapan talak yang dikaitkan dengan waktu, apabila waktu yang dimaksud itu  maka tejadilah perceraian “kamu aku ceraikan besok atau awal bulan depan. Dalam hal  ini Abu Hanifah dan malik mengatakan bahwa begitu kata-kata itu diucapkan, maka seketika itu juga perceraian terjadi.[9]
3.      Talak ditinjau dari pengaruhnya
Talak itu ada dua macam, yaitu
Talak Raj’i ialah suatu talak dimana suami boleh kembali rujuk kepada mantan istrinya dengan tanpa melakukan ‘perkawinan yang baru, asal istrinya masih  dalam masa ‘iddah.[10] Seperti talak satu.
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ
Artinya:Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma´ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah:229)
Talak yang dirujuk dua kali maksudnya seorang suami hanya mempunyai kesempatan kedua kali melakukan perceraian dengan istrinya. Kata yang di ayat ini ialah dua kali, bukan dua kali peceraian. Ini berarti dua kali tersebut adalah dua kali dalam waktu berbeda, dalam arti ada jarak antara talak pertama dan talak yang kedua. Tenggang waktu itu memberi kesempatan kepada suami istri untuk melakukan pertinbangan ulang, memperbaiki diri, serta merenungkan sikap dan tindakan masing-masing. [11]
Setelah dua kali talak dilakukan oleh suami, ia diberi kesempatan untuk kembali kepada istrinya, dan sejak saat itu ia hanya memiliki sekali kesempatan talak lagi. Yakni setelah talak kedua, suami boleh rujuk atau menceraikan istrinya[12].
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ٢٣٠
Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS. Al-Baqarah:230)
Jika seorang suami telah menceraikan istrinya untuk yang ketiga kalinya maka tidak ada lagi kesempatan rujuk diantara keduannya. Kecuali mantan istrinya menikah lagi dengan laki-laki selain mantan suaminya.
Tuntunan dan tuntutan ayat tersebut memberi pelajaran yang sangat pahit bagi suami-istri yang bercerai untuk ketiga kalinya. Kalaulah perceraian pertama terjadi, maka peristiwa itu kiranya dapat menjadi pelajaran bagi keduanya untuk introspeksi dan melakukan kebaikan. Kalaupun masih terjadi perceraian untuk kedua kalinya, kesempatan itu merupakan kesempatan terakhir yang mana dapat menjamin kelangsungan perkawinan tersebut. Sebab kalau tidak, jika perceraian itu terjadi lagi untuk ketiga kalinya, tidak ada jalan lain untuk kembali menyatu, kecuali memberi kesempatan kepada mantan istri untuk menikah kembali dengan pria lain.[13]
Dalam kondisi macam ini banyak orang yang telah melakukan tipu daya. Jika telah terlanjur menyatakan tiga pernyataan cerai sekaligus (talak tiga) yang tidak dapat dibatalkan lagi. Lalu ia menyesali keputusannya dan ingin rujuk kembali maka dia mengatur rencana pernikahan mantan istrinya dengan lelaki lain yang menerima imbalan sejumlah uang dengan ketentuan segera menceraikan wanita tersebut sebelum menyentuhnya. Namun permainan dengan cara demikian tentu bukan merupakan jalan penyesalan yang dibenarkan.
Rasulullah saw, mencela orang yang mengawinkan istrinya yang telah ia ceraikan dengan laki-laki lain dengan maksud agar membuat wanita itu halal baginya. Orang yang melangsungkan perkawinan macam itu, beliau samakan keduanya dengan merusak. Dalam kenyataannya kawin pura-pura seperti itu sama saja dengan menutupi perzinaan.[14]
C.    Hukum Talak
Ditilik dari  kemaslahatan dan kemudharatannya, maka talak ada 4
1.      Wajib, apabila terjadi perselisihan antara kedua suami istri lalau tidak ada jalan  yang dpat ditempuh  kecuali dengan mendatangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya.
2.      Sunnah yaitu ketika istri mengabaikan hak-hak Allah yang telah diwajibkan kepadanya.
3.      Makruh jika dilakukan tanpa adanya tuntutan atau sebab, serta alasan yang membenarkan adanya perceraian.
4.      Mahzhur (terlarang) jika talak yang dilakukan istri sedang haid atau nifas.[15]
Syaikh Muhammad Ali ash-shâbȗnȋ dalam tafsirnya kitab shafwah at-tafâsȋr menjelaskan “apabila mereka telah mendekati akhir ‘iddahnya maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik.[16]
D.    Cara Menjatuhkan Talak
Talak bisa terjadi  dan sah jika dijatuhkan dengan segala sarana yang bermaksud untuk menghentikan hubungan suami istri, tidak hnya dengan dilafalkan menggunakan lisan tetapi juga bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti dibawah ini.
1.      Talak dengan tulisan
2.      Talak dengan isyarat
3.      Talak dengan utusan[17]
E.     Sebab-sebab Talak
Perceraian bukanlah terjadi begitu saja akan tetapi ada faktor-faktor atau alas an-alasan dibalik perceraian tersebut, baik yang disengaja ataupun tidak disengaja. Maksudnya, terkadang seseorang yang awam biasa bercanda ataupun tanpa sengaja mengucapkan kalimat talak dari lisannya. Nah hal yang demikian juga dianggap sungguh-sungguh walaupun tanpa sengaja ataupun pura-pura.
“Rasulullah saw bersabda: “Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius yaitu nikah, talak dan ruju”(diriwayatkan oleh al Arba’ah kecuali  An nasa’i. dihasankann oleh Al Albani dalam Ash Shahihah)”.
Hubungan pernikahan dinamakan al mitsaqal al ghalizh (perjanjian yang kuat).
وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا ٢١
“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (QS. An Nisa:21)
Sedangkan cerai tidak sepantasnya dibuat candaan karena jika dilakukan maka jatuhlah talak atasnya. Disebutkan dalam hadis dari Jabir, Nabi saw bersabda: “sesungguhnya iblis singgasananya berada diatas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah paling besar godaannya. Diantara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’Iblis berkomentar,’kamu belum melakukan apa-apa’. Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang sehingga saya meninggalkannya, dia telah berpisah (talak) dengan istrinya.’kemudian iblis mengajaknya untuk duduk didekatnya dan berkata,’sebaik-baik setan adalah kamu.’”(HR.Muslim, no.2813) .

PENUTUP
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa perceraian  berarti melepaskan atau terputusnya ikatan hubungan suami istri, karena jatuhnya talak maka mengakibatkan haramnya persetubuhan diantara keduannya. Apabila seorang suami menceraikan istri dengan mengucapkan talak satu atau dua, maka seorang suami  mempunyai kesempatan untuk rujuk kembali dengan isterinya. Namun, jika suami sudah menjatuhkan talak tiga terhadap isterinya maka haram rujuk kembali sebelum sang isteri menikah lagi dengan lelaki lain. Hukum talak ada empat: Wajib, sunah, makruh dan haram. Ada tiga cara menjatuhkan talak yaitu, Talak dengan tulisan, Talak dengan isyarat ,Talak dengan utusan.
















Daftar Pustaka
Buluz, Muhammad Aw Syyarȋf. Tarbiyat Malikat al-Ijtihâd Min Khilâl Kitab” Bidâyat al-Mujtahid wa Kifâyah al-Muqtasidh”. Malikah al-‘Arabiyah: Dar Kunȗz Isybiliya. 2012.
Al-Ghazzȋ, Abȋ  ‘Abdullah Syamsuddȋn Muhammad bin Qâsim bin M. Fathul Qarȋb fȋ Syarh alFâzh al-Taqrȋb. Beirut: Dar Ibn Hazm. 2005.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqih Munakahat. Cet.4. Jakarta: Prenada Media Group. 2010
Al-Hushari, Ahmad Muhammad. Tafsir Ayat-Ayat Al-Ahkam. Beirut: Dar Al-Jail. t.th.
Maududi, Maulana Abul A’la. Kawin dan Cerai Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani Press. 1995.
Mufidah, Isu-Isu Gender Kontemporer Dalam Hukum Keluarga. Malang: Maliki Press. 2010.
Sabiq, Sayyid. Fiqh as-Sunnah. kairo: Dar al-Hadits. 2004.
Sihab, Quraish. Tafsir Al-Misbah.  Pisangan Ciputat: Lentera Hati. 2011.
ash-shâbȗnȋ, M. Ali. shafwah at-tafâsȋr.  Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyah. 2015.
Zainuddin, Ahmad bin Abdul ‘Azȋz.  Fathul Mu’ȋn Bisyarh Qurratul ‘Ain Bimuhimmât ad-Dȋn. Beirut: Dar Ibn Hazm. 2004.






DISKUSI
1.      Apabila dalam memilih pasangan apakah yang pilih karakter yang berbeda atau sama?
2.      Apabila tidak saling mencintai maka apakah boleh  cerai?
3.      Cerai melalui sosial media?
4.      Maksud imam syafȋ’i tentang perceraian  yang hanya terjadi pada  penghabisan tahun?
5.      Cerai dengan khulu?
JAWABAN
1.      Dalam memilih pasangan hidup, memang diberi pilihan apakah memilih karakter yang sama atau berbeda. Maka pilihlah karakter yang berbeda, karena dalam membangun rumah tangga itu saling melengkapi dalam kekurangan
2.      Dalam membangun rumah tangga harus ada yang namanya cinta, maka boleh bercerai apabila keduanya tidak saling mencintai
3.      Menjatuhkan talak melalui sosial media bisa berupa tulisan atau ucapan yang hanya didengar (lewat via telepon) maka sah cerainya.
4.      Menurut pemahaman kami yang maksud imam Syafi’i diakhir tahun. Apabila seorang suami mencerai istrinya dengan mengucapkan “aku cerai kamu bulan depan” maka maksud bulan depan tersebut pada tanggal yang ia sebutkan mulai mencerai istrinya maka pada tanggal yang sama jatuhlah talak kepada istri tersebut dengan talak berapa ia mengucapkan.
5.      boleh



[1]Ahmad Zainuddin bin Abdul ‘Azȋz,  Fathul Mu’ȋn Bisyarh Qurratul ‘Ain Bimuhimmât ad-Dȋn, (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004) 505.
[2]Ahmad Muhammad Al-Hushari, Tafsir Ayat-Ayat Al-Ahkam (Dar Al-Jail, Beirut, t.th) 411
[3]Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, Cet.4 (Jakarta: Prenada Media Group, 2010)
[4] Mufidah, Isu-Isu Gender Kontemporer Dalam Hukum Keluarga  (Malang: Maliki Press, 2010), 191-192.
[5]Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Cet 4 (Jakarta: Prenada Media Group, 2010), 192.
[6]Mufidah,ed., Isu-Isu Gender Kontemporer Dalam Hukum Keluarga…., 192.
[7]Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (kairo: Dar al-Hadits, 2004), 633.
[8]Abȋ  ‘Abdullah Syamsuddȋn Muhammad bin Qâsim bin M. Al-Ghazzȋ, Fathul Qarȋb fȋ Syarh alFâzh al-Taqrȋb, (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005), 241
[9]Sayyid Sabȋq, Fiqih Sunnah, 75.
[10][10]Abȋ  ‘Abdullah Syamsuddȋn Muhammad bin Qâsim bin M. Al-Ghazzȋ, Fathul Qarȋb fȋ Syarh alFâzh al-Taqrȋb, 245.
[11]Quraish Sihab, Tafsir Al-Misbah, Cet IV, Vol. 1 (Pisangan Ciputat: Lentera Hati.2011), 590.
[12] Quraish Sihab, Tafsir Al-Misbah,…… 598.
[13] Quraish Sihab, Tafsir Al-Misbah……602
[14]Maulana Abul A’la Maududi, Kawin dan Cerai Menurut Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 1995),46-47.
[15]Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (kairo: Dar al-Hadits, 2004), 626-627.
[16]M. Ali ash-shâbȗnȋ, shafwah at-tafâsȋr (beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyah, 2015)
[17]Muhammad Aw Syyarȋf Buluz, Tarbiyat Malikat al-Ijtihâd Min Khilâl Kitab” Bidâyat al-Mujtahid wa Kifâyah al-Muqtasidh”, (Malikah al-‘Arabiyah: Dar Kunȗz Isybiliyâ, 2012)  
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==