PENDAHULUAN
Dewasa ini angka perceraian cendrung semakin
meningkat. Kasus perceraian yang terjadi di kalangan artis juga semakin banyak. Perceraian dapat
terjadi apabila kedua belah pihak, baik
suami atau istri, sudah sama merasakan
tidak ada kecocokan dalam menjalani rumah tangga. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak
memberikan definisi mengenai perceraian
secara khusus. Pasal 39 ayat (2) UU perkawinan serta penjelasannya
secara gamblang menyatakan bahwa perceraian
dapat dilakukan apabila sesuai dengan alasan-alasan yang telah
ditentukan.
Pada dasarnya perceraian adalah solus terakhir dari permasalahan yang
dialami suami istri, karena ada talak yang dimakruhkan, bahkan diharamkan.
Perceraian akan merobohkan bangunan rumah tangga yang sangat ditekankan islam
agar dibina dan dibangun. Oleh karena itu,
Rasulullah saw bersabda “sesuatu yang halal tetapi paling dibenci Allah
adalah perceraian”.(Riwayat Abu Daud dan Hakim).
Pada dasarnya talak itu dihalalkan menurut Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw,
akan tetapi talak dibenci oleh Allah. Dalam hadits diatas bukan talaknya yang
dibenci, melainkan penyebab-penyebab yang menjurus kearah talak, seperti
hubungan suami istri yang buruk, banyaknya persengketaan dan perselisihan yang
terjadi diantara keduanya.
Di zaman sekarang ini kasus perceraian merajalela, begitu marak
diperbincangkan dan menjadi topik-topik terhangat Infotainment, acara-acara
gosip dan berita-berita di televisi. Perceraian yang terjadi pada
kalangan-kalangan papan atas atau yang terjadi di kota-kota besar hanyalah
sebagian kecil dari ribuan kasus yang terjadi setiap harinya diseluruh dunia. Khususnya
di Banjarmasin kasus perceraian setiap tahunnya selalu meningkat. Dari data yang kami dapatkan dari penyampaian
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin. Tercatat pada tahun 2015 perkara masuk
sebanyak 2.043 perkara, cerai gugat sebanyak 1.186 perkara (74,5%), cerai talak
sebanyak 334 (24,61%). Pada tahun 2016 perkara masuk sebanyak 1.522 perkara
(75,23%) dan cerai talak 423 (21,5%). Di
tahun 2017 belum tercatat hitungan tahun namun terdapat data dari artikel yang
kami baca yaitu terdapat 50-70 janda muda disetiap bulannya.
Karena banyaknya kasus yang terjadi,di masyarakat, terkhususnya
bagi umat Islam sendiri bagaimana sebenarnya kasus talak dalam syariat Islam
menurut Al-Qur’an dan Sunnah, apa saja macam-macam talak,
tingkatan-tingkatannya, penyebab-penyebabnya, solusinya dan juga hikmahnya.
Semoga dengan tertulisnya makalah ini , kami berharap bisa membantu
saudara-saudara pembaca dalam memahami dan mampu menangani kasus tersebut.
A.
Pengertian Talak
وَإِذَا
طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ
بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖۚ وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارٗا
لِّتَعۡتَدُواْۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ وَلَا
تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ وَٱذۡكُرُواْ
نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلۡكِتَٰبِ
وَٱلۡحِكۡمَةِ يَعِظُكُم بِهِۦۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ
بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٣١
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka
mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma´ruf, atau
ceraikanlah mereka dengan cara yang ma´ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka
untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.
Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap
dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan
ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu
yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan
apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah
bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS. Al-Baqarah:231)
Thalaq menurut bahasa
adalah mengurai ikatan[1]
secara mutlak dan menurut istilah melepaskan tali perkawinan secara syara’
dengan menggunakan kata-kata syara’.[2]
Dalam Islam perceraian biasa diungkapkan dengan kata thalâq yang diambil dalam bahasa Arab thalaqa
yang secara harfiah atau etimologis
yang berarti lepas atau bebas. Sedangkan menurut terminologi thalâq adalah
melepaskan ikatan perkawinan, yaitu terlepasnya hubungan antara suami istri. Al-Mahally
dalam kitabnya Syarh Minhaj al-Thâlibȋn mendefinisikan perceraian
sebagai sebuah upaya “melepaskan hubungan perkawinan dengan menggunakan lafadz thalâq
dan sejenisnya”. Senada dengan hal diatas Syekh Ibrâhim
al-Bâdjrȋ mengatakan bahwa perceraian adalah
“melepaskan ikatan perkawinan secara sukarela”. Begitu Sayyid Sabiq mengatakan,
thalâq menurut bahasa berasal dari kata “ithlâq” yang artinya
melepaskan atau menanggalkan. Sedangkan menurut istilah, thalâq berarti
melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Al-Jaziri
mendefinisikan thalâq adalah
menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasam ikatannya dengan
menggunakan kata-kata tertentu. Menurut Abu Zakaria Al-Anshari thalâq
ialah melepaskan tali akad nikah dengan kata thalâq dan
yang semacamnya.[3]
Menurut Kamal Mukhar, ahli fiqih menjelaskan masalah
perceraian
lebih sering menggunakan istilah thalâq atau furqah. Kata
pertama berarti “membuka ikatan” atau “membatalkan perjanjian”, sedangkan kata furqah
berarti “bercerai” lawan kata “berkumpul”. Masih menurut Kamal Mukhtar, kata thalâq
dan furqah dalam istilah fiqih mempunyai makna yang umum dan khusus,
arti yang umum ialah segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh
suami, yang ditetapkan oleh hakim dan perceraian yang jatuh
dengan sendirinya, yaitu putusnya ikatan perkawinan akibat
kematian. Sedangkan makna khusus perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan
akibat kalimat cerai yang dijatuhkan oleh suami.[4]
Jadi thalâq itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya
ikatan perkawinan itu tidak lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi dalam hal
thalâq
ba’in, sedangkan dalam arti mengurangi
pelepasan ikatan perkawinan ialah
berkurangnya hak thalâq
bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah thalaq yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi
satu, dari satu menjadi hilang hal talak itu, yaitu terjadi thalâq raj’i.[5] Jadi dapat disimpulkan bahwa thalâq adalah terputusnya
ikatan perkawinan akibat perkataan thalâq atau sejenisnya yang
dijatuhkan suami kepada istrinya. Dengan demikian disini tidak termasuk
putusnya ikatan perkawinan akibat kematian.[6]
B.
Macam-Macam Talak
1. Talak ditinjau dari segi sigatnya
Sigat talak yang dimaksud ialah kata-kata yang
diucapkna seorang suami kepada istrinya sebagai ungkapan yang menunjukkan putusnya suatu hubungan. Ada
secara terang-terangan dan ada yang tidak yaitu talak sharȋh dan talak kinayah.[7].
Talak sharȋh adalah talak yang
diucapkan suami kkepada istrinya dengan
kalimat yang jelas dan terang. Adapun
talak kinayah adalah suami
mentalak istrinya dengan kalimat yang secara tidak langsung yang mempunyai dua
atau lebih pengertiannya.[8]
2. Talak ditinja dari waktu terjadinya
Talak terbagi menjadi tiga
a. Talak munjâz adalah talak
yang diucapkan tanpa syarat “saya ceraikan kamu” atau “kamu lepas”.
Kata-kata ini menunjukkan jatuhnya talak seketika.
b. Talak mudlhâf adalah ucapan
talak yang dikaitkan dengan waktu, apabila waktu yang dimaksud itu maka tejadilah perceraian “kamu aku ceraikan
besok atau awal bulan depan. Dalam hal
ini Abu Hanifah dan malik mengatakan bahwa begitu kata-kata itu diucapkan,
maka seketika itu juga perceraian terjadi.[9]
3. Talak ditinjau dari pengaruhnya
Talak itu ada dua macam, yaitu
Talak Raj’i ialah suatu talak dimana suami boleh kembali
rujuk kepada mantan istrinya dengan tanpa melakukan ‘perkawinan yang baru, asal
istrinya masih dalam masa ‘iddah.[10]
Seperti talak satu.
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ
بِإِحۡسَٰنٖۗ
Artinya:Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh
rujuk lagi dengan cara yang ma´ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah:229)
Talak yang dirujuk dua
kali maksudnya seorang suami hanya mempunyai kesempatan kedua kali
melakukan perceraian dengan istrinya. Kata yang di ayat ini ialah dua kali, bukan
dua kali peceraian. Ini berarti dua kali tersebut adalah dua kali dalam waktu
berbeda, dalam arti ada jarak antara talak pertama dan talak yang kedua.
Tenggang waktu itu memberi kesempatan kepada suami istri untuk melakukan
pertinbangan ulang, memperbaiki diri, serta merenungkan sikap dan tindakan
masing-masing. [11]
Setelah dua kali talak dilakukan oleh suami, ia diberi kesempatan
untuk kembali kepada istrinya, dan sejak saat itu ia hanya memiliki sekali
kesempatan talak lagi. Yakni setelah talak kedua, suami boleh rujuk atau
menceraikan istrinya[12].
فَإِن
طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥۗ
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن
يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوۡمٖ
يَعۡلَمُونَ ٢٣٠
Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang
kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan
suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak
ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali
jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS.
Al-Baqarah:230)
Jika seorang suami telah menceraikan istrinya untuk yang ketiga
kalinya maka tidak ada lagi kesempatan rujuk diantara keduannya. Kecuali mantan
istrinya menikah lagi dengan laki-laki selain mantan suaminya.
Tuntunan dan tuntutan ayat tersebut memberi pelajaran yang sangat
pahit bagi suami-istri yang bercerai untuk ketiga kalinya. Kalaulah perceraian
pertama terjadi, maka peristiwa itu kiranya dapat menjadi pelajaran bagi
keduanya untuk introspeksi dan melakukan kebaikan. Kalaupun masih terjadi
perceraian untuk kedua kalinya, kesempatan itu merupakan kesempatan terakhir
yang mana dapat menjamin kelangsungan perkawinan tersebut. Sebab kalau tidak,
jika perceraian itu terjadi lagi untuk ketiga kalinya, tidak ada jalan lain
untuk kembali menyatu, kecuali memberi kesempatan kepada mantan istri untuk
menikah kembali dengan pria lain.[13]
Dalam kondisi macam ini banyak orang yang telah melakukan tipu
daya. Jika telah terlanjur menyatakan tiga pernyataan cerai sekaligus (talak
tiga) yang tidak dapat dibatalkan lagi. Lalu ia menyesali keputusannya dan
ingin rujuk kembali maka dia mengatur rencana pernikahan mantan istrinya dengan
lelaki lain yang menerima imbalan sejumlah uang dengan ketentuan segera
menceraikan wanita tersebut sebelum menyentuhnya. Namun permainan dengan cara
demikian tentu bukan merupakan jalan penyesalan yang dibenarkan.
Rasulullah saw, mencela orang yang mengawinkan istrinya yang telah
ia ceraikan dengan laki-laki lain dengan maksud agar membuat wanita itu halal
baginya. Orang yang melangsungkan perkawinan macam itu, beliau samakan keduanya
dengan merusak. Dalam kenyataannya kawin pura-pura seperti itu sama saja dengan
menutupi perzinaan.[14]
C.
Hukum Talak
Ditilik dari
kemaslahatan dan kemudharatannya, maka talak ada 4
1. Wajib, apabila terjadi perselisihan antara kedua suami istri lalau tidak
ada jalan yang dpat ditempuh kecuali dengan mendatangkan dua hakim yang
mengurus perkara keduanya.
2. Sunnah yaitu ketika istri mengabaikan hak-hak Allah yang telah diwajibkan
kepadanya.
3. Makruh jika dilakukan tanpa adanya tuntutan atau sebab, serta alasan yang
membenarkan adanya perceraian.
Syaikh Muhammad Ali ash-shâbȗnȋ dalam
tafsirnya kitab shafwah at-tafâsȋr menjelaskan “apabila mereka telah
mendekati akhir ‘iddahnya maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah
mereka dengan baik.[16]
D. Cara Menjatuhkan Talak
Talak bisa terjadi dan sah jika dijatuhkan dengan segala sarana
yang bermaksud untuk menghentikan hubungan suami istri, tidak hnya dengan
dilafalkan menggunakan lisan tetapi juga bisa dilakukan dengan beberapa cara
seperti dibawah ini.
1. Talak dengan tulisan
2. Talak dengan isyarat
3. Talak dengan utusan[17]
E. Sebab-sebab Talak
Perceraian bukanlah terjadi begitu saja akan tetapi ada
faktor-faktor atau alas an-alasan dibalik perceraian tersebut, baik yang
disengaja ataupun tidak disengaja. Maksudnya, terkadang seseorang yang awam
biasa bercanda ataupun tanpa sengaja mengucapkan kalimat talak dari lisannya.
Nah hal yang demikian juga dianggap sungguh-sungguh walaupun tanpa sengaja
ataupun pura-pura.
“Rasulullah
saw bersabda: “Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan
bercandanya dianggap serius yaitu nikah, talak dan ruju”(diriwayatkan oleh al
Arba’ah kecuali An nasa’i. dihasankann
oleh Al Albani dalam Ash Shahihah)”.
Hubungan
pernikahan dinamakan al mitsaqal al ghalizh (perjanjian yang kuat).
وَأَخَذۡنَ
مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا ٢١
“Dan
mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (QS. An Nisa:21)
Sedangkan cerai tidak sepantasnya dibuat candaan karena jika
dilakukan maka jatuhlah talak atasnya. Disebutkan dalam hadis dari Jabir, Nabi
saw bersabda: “sesungguhnya iblis singgasananya berada diatas laut. Dia
mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah paling
besar godaannya. Diantara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan
ini.’Iblis berkomentar,’kamu belum melakukan apa-apa’. Datang yang lain
melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang sehingga saya meninggalkannya, dia telah
berpisah (talak) dengan istrinya.’kemudian iblis mengajaknya untuk duduk
didekatnya dan berkata,’sebaik-baik setan adalah kamu.’”(HR.Muslim, no.2813) .
PENUTUP
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa
perceraian berarti melepaskan atau
terputusnya ikatan hubungan suami istri, karena jatuhnya talak maka
mengakibatkan haramnya persetubuhan diantara keduannya. Apabila seorang suami
menceraikan istri dengan mengucapkan talak satu atau dua, maka seorang
suami mempunyai kesempatan untuk rujuk
kembali dengan isterinya. Namun, jika suami sudah menjatuhkan talak tiga
terhadap isterinya maka haram rujuk kembali sebelum sang isteri menikah lagi
dengan lelaki lain. Hukum talak ada empat: Wajib, sunah, makruh dan haram. Ada
tiga cara menjatuhkan talak yaitu, Talak dengan tulisan, Talak dengan isyarat ,Talak
dengan utusan.
Daftar Pustaka
Buluz, Muhammad Aw Syyarȋf. Tarbiyat Malikat al-Ijtihâd Min Khilâl
Kitab” Bidâyat al-Mujtahid wa Kifâyah al-Muqtasidh”. Malikah al-‘Arabiyah:
Dar Kunȗz Isybiliya. 2012.
Al-Ghazzȋ, Abȋ ‘Abdullah Syamsuddȋn
Muhammad bin Qâsim bin M. Fathul Qarȋb fȋ Syarh alFâzh al-Taqrȋb. Beirut:
Dar Ibn Hazm. 2005.
Ghozali, Abdul
Rahman. Fiqih Munakahat. Cet.4. Jakarta: Prenada Media Group. 2010
Al-Hushari,
Ahmad Muhammad. Tafsir Ayat-Ayat Al-Ahkam. Beirut: Dar Al-Jail. t.th.
Maududi,
Maulana Abul A’la. Kawin dan Cerai Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani
Press. 1995.
Mufidah, Isu-Isu
Gender Kontemporer Dalam Hukum Keluarga. Malang: Maliki Press. 2010.
Sabiq, Sayyid. Fiqh
as-Sunnah. kairo: Dar al-Hadits. 2004.
Sihab, Quraish.
Tafsir Al-Misbah. Pisangan
Ciputat: Lentera Hati. 2011.
ash-shâbȗnȋ, M. Ali. shafwah at-tafâsȋr. Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyah.
2015.
Zainuddin,
Ahmad bin Abdul ‘Azȋz. Fathul Mu’ȋn
Bisyarh Qurratul ‘Ain Bimuhimmât ad-Dȋn. Beirut: Dar Ibn Hazm. 2004.
DISKUSI
1. Apabila dalam memilih pasangan apakah yang pilih karakter yang berbeda atau
sama?
2. Apabila tidak saling mencintai maka apakah boleh cerai?
3. Cerai melalui sosial media?
4. Maksud imam syafȋ’i tentang perceraian
yang hanya terjadi pada
penghabisan tahun?
5. Cerai dengan khulu?
JAWABAN
1. Dalam memilih pasangan hidup, memang diberi pilihan apakah memilih karakter
yang sama atau berbeda. Maka pilihlah karakter yang berbeda, karena dalam
membangun rumah tangga itu saling melengkapi dalam kekurangan
2. Dalam membangun rumah tangga harus ada yang namanya cinta, maka boleh
bercerai apabila keduanya tidak saling mencintai
3. Menjatuhkan talak melalui sosial media bisa berupa tulisan atau ucapan yang
hanya didengar (lewat via telepon) maka sah cerainya.
4. Menurut pemahaman kami yang maksud imam Syafi’i diakhir tahun. Apabila
seorang suami mencerai istrinya dengan mengucapkan “aku cerai kamu bulan depan”
maka maksud bulan depan tersebut pada tanggal yang ia sebutkan mulai mencerai
istrinya maka pada tanggal yang sama jatuhlah talak kepada istri tersebut
dengan talak berapa ia mengucapkan.
5. boleh
[1]Ahmad Zainuddin
bin Abdul ‘Azȋz, Fathul Mu’ȋn Bisyarh
Qurratul ‘Ain Bimuhimmât ad-Dȋn, (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004) 505.
[2]Ahmad Muhammad
Al-Hushari, Tafsir Ayat-Ayat Al-Ahkam (Dar Al-Jail, Beirut, t.th) 411
[3]Abdul Rahman
Ghozali, Fiqih Munakahat, Cet.4 (Jakarta: Prenada Media Group, 2010)
[4] Mufidah, Isu-Isu
Gender Kontemporer Dalam Hukum Keluarga (Malang:
Maliki Press, 2010), 191-192.
[7]Sayyid Sabiq, Fiqh
as-Sunnah, (kairo: Dar al-Hadits, 2004), 633.
[8]Abȋ ‘Abdullah Syamsuddȋn Muhammad bin Qâsim bin
M. Al-Ghazzȋ, Fathul Qarȋb fȋ Syarh alFâzh al-Taqrȋb, (Beirut: Dar Ibn
Hazm, 2005), 241
[9]Sayyid Sabȋq, Fiqih
Sunnah, 75.
[10][10]Abȋ ‘Abdullah Syamsuddȋn Muhammad bin Qâsim bin
M. Al-Ghazzȋ, Fathul Qarȋb fȋ Syarh alFâzh al-Taqrȋb, 245.
[11]Quraish Sihab, Tafsir Al-Misbah, Cet IV, Vol. 1 (Pisangan
Ciputat: Lentera Hati.2011), 590.
[14]Maulana Abul A’la Maududi, Kawin dan Cerai Menurut Islam (Jakarta:
Gema Insani Press, 1995),46-47.
[15]Sayyid Sabiq, Fiqh
as-Sunnah, (kairo: Dar al-Hadits, 2004), 626-627.
[17]Muhammad Aw
Syyarȋf Buluz, Tarbiyat Malikat al-Ijtihâd Min Khilâl Kitab” Bidâyat
al-Mujtahid wa Kifâyah al-Muqtasidh”, (Malikah al-‘Arabiyah: Dar Kunȗz
Isybiliyâ, 2012)